tvOnenews.com - Umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di siang hari saat bulan Ramadhan.
Ketika menjalankan ibadah puasa perlu hati-hati dalam melakukan sesuatu agar puasa tidak batal.
Salah satunya wudhu sebelum melaksanakan shalat. Saat berkumur, tanpa sengaja air wudhu tertelan.
Lantas, apakah dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengungkapkan hukum puasa Ramadhan bila air wudhu tidak sengaja tertelan.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya memberikan suatu kondisi sebagai perbandingan ketika memasukkan es krim ke dalam mulut saat berpuasa.
Menurut Buya Yahya, kondisi ini tidak membatalkan puasa dengan catatan jika sama sekali tidak ada yang tertelan maupun ditelan.
Lain halnya jika es krim itu tertelan saat dimasukkan ke dalam mulut, maka akan membatalkan puasa.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum berkumur saat wudhu adalah sunnah.
“Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Kata Buya Yahya, bila air wudhu tidak sengaja tertelan saat berkumur maka tidak membatalkan puasa, berbeda jika sengaja ditelan.
“Kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelan bukan ditelan,” ujarnya.
Tentu hal ini berbeda dengan contoh es krim tadi, bila dimasukkan ke dalam mulut tapi tak sengaja tertelan, maka bisa membatalkan puasa karena dianggap main-main dalam beribadah.
“Kalau berkumur karena dianjurkan kok tertelan, maka dimaafkan,” katanya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan untuk tidak ragu dalam berkumur saat wudhu, sebab hal ini merupakan sunnah dan tidak membatalkan puasa apabila tak sengaja tertelan.
“Maka jangan Anda ragu untuk berkumur, Anda kocok-kocok di dalam mulut, kemudian Anda buang,” jelas Buya Yahya.
“Asalkan Anda sudah buang seratus persen maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan,” tandasnya. (kmr)
Load more