"Terlebih lagi, ketika Aisyah RA mengatakan ‘setau saya di Ramadhan dan di luar Ramadhan (Rasul) tidak pernah mengerjakan 11 atau 13 rakaat'," lanjut dia menjelaskan.
Ustaz Khalid Basalamah menyimpulkan bahwa, shalat Tahajud masih boleh, dengan catatan jumlah rakaat Tarawih yang ditutup Witir tidak melampaui 23 rakaat sebagai batas maksimalnya.
"Jadi, kalau sudah Witir di penutup shalat Tarawih, tidak usah lagi shalat Witir setelah shalat Tahajud," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Kesimpulan: Tidak ada larangan mengenai hukum tidak bisa shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir. Namun, seorang mukmin tidak bisa menutup sunnah malamnya lagi dengan Witir.
(hap)
Load more