Selain hadis di atas, dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang yang meninggal di salah satu Tanah Suci antara Makkah dan Madinah maka akan mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW.
Bahkan yang meninggal di antara dua Tanah Suci itu akan digolongkan dalam kelompok orang yang selamat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadi s berikut.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ
Artinya, "Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (Dilaporkan oleh al-Baihaqi).
Dalam Islam, Tanah Suci (Haram) adalah wilayah yang dianggap suci dalam Islam, yang meliputi kota Mekah dan sekitarnya.
Wilayah ini memiliki batas-batas tertentu yang ditandai dengan tanda-tanda khusus, seperti batu-batu yang disebut "Miqat".
Load more