tvOnenews.com - Selama bulan Ramadhan, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah yang dibayarkan umat muslim berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter untuk setiap orang.
Bahkan hal ini telah diriwayatkan Rasulullah SAW dalam hadits Bukhari Muslim yang mewajibkan zakat fitrah dibayarkan oleh setiap umat Islam.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Seiring perkembangan teknologi, kini banyak orang yang menggunakan cara yang lebih efisien dengan menggunakan penyedia layanan online atau transfer bank.
Cara tersebut dinilai memudahkan umat Muslim yang tidak mempunyai kelapangan waktu untuk membayar zakat fitrah secara langsung ke masjid terdekat.
Namun, apakah metode pembayaran zakat fitrah secara online itu hukumnya sah dalam Islam?
Load more