tvOnenews.com - Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam perjalanan panjang, umat Islam diperbolehkan untuk meringankan shalat dengan cara jamak dan qashar. Kemudahan ini diberikan agar ibadah tetap terlaksana tanpa memberatkan musafir.
Dalam ajarab Islam, ada keringanan dalam shalat bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Keringanan tersebut terdiri dari:
Jamak: Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya.
Qashar: Memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat untuk shalat Zuhur, Asar, dan Isya
Lalu, bagaimana tata cara jamak qashar shalat saat mudik? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Adapun shalat yang dapat dijamak antara lain zuhur dengan ashar, isya dengan maghrib. Sementara mengqashar artinya menyingkat jumlah rakaat shalat dari 4 menjadi 2.
Adapun syarat menjamak shalat itu sama dengan syarat qashar yaitu jika melakukan perjalanan dengan minimal 84 KM.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang sudah boleh melakukan jamak dan qashar kalau sudah keluar dari batas kampung.
Load more