Secara hukum Islam, THR tidak termasuk dalam kewajiban zakat atau infak, tetapi lebih kepada bentuk muamalah dalam dunia kerja. Namun, Islam mengajarkan bahwa memberikan sesuatu kepada orang lain, terutama kepada mereka yang membutuhkan, adalah amalan yang sangat dianjurkan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)
Dari ayat ini, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang menerima THR dan memiliki kecukupan rezeki, sebaiknya ia menyisihkan sebagian untuk orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah maupun bantuan lainnya.
Rezeki dalam Islam adalah segala sesuatu yang diberikan Allah kepada makhluk-Nya, baik berupa materi maupun non-materi, seperti kesehatan, ilmu, ketenangan hati, dan kebahagiaan. Islam mengajarkan bahwa rezeki telah ditentukan oleh Allah, tetapi manusia tetap diperintahkan untuk berusaha dan bertawakal.
Agar rezeki tersebut berkah, maka rezeki dalam bentuk materi harus digunakan semestinya dan karena di dalamnya ada hak orang lain maka Islam mengajarkan untuk berbagi.
Load more