tvOnenews.com - Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ibadah, salah satunya adalah menjalankan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau mudik. Lalu, apakah boleh membatalkan puasa saat mudik? Berikut jawaban Ustaz Adi Hidayat (UAH) berdasarkan dalil dan fatwa yang ada.
Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Lebaran Idul Fitri atau memang satu tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa.
Hal ini karena, dalam Islam, orang yang sedang bepergian (musafir) diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Lalu bagaimana ketentuan terkait puasa bagi pemudik dan kondisi yang membolehkan seseorang berbuka puasa selama perjalanan?
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa memang ada hukum orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.
Load more