Menurut UAS, kambing yang dizakatkan merupakan bagian integritas dalam memenuhi zakat sebagai ibadah wajib untuk menjalankan salah satu rukun Islam di penghujung bulan suci Ramadhan.
UAS mencontohkan jika seorang peternak mempunyai 40 kambing yang semulanya hanya 39 ekor, maka tetap mengeluarkan satu ekor untuk zakat.
Ia melanjutkan, misalnya peternak itu sengaja menjual satu ekor yang baru lahir hanya perkara tidak ingin berzakat, maka telah menentang hukum zakat hewan ternak.
"Secara hukum fikih, datang petugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut prediksi kami, kambing bapak sudah 40 walaupun kini 39 ekor," jelasnya.
"Tapi di lubuk hati yang paling dalam dia tahu, dia sedang mempermain-mainkan hukum (zakat)," sambungnya.
UAS menegaskan, cara seperti itu sama saja telah khilaf hanya demi menentang fikih dan hukum kewajiban menunaikan zakat, apalagi kalau sengaja menjual hewan ternaknya demi tidak membayar zakat.
Load more