Jakarta, tvOnenews.com- Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri menjadi harapan setiap pegawai yang bekerja di sebuah Perusahaan.
Sebagaimana dipahami, adapun Perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Apabila terlambat ataupun tidak dibayarkan sama sekali, tentunya akan ada sanksi. Sanksi itu, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Kewajiban pemberian THR oleh Perusahaan sudah diatur dalam aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Kemudian, Pemberian THR keagamaan, menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli saat konferensi persnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3).
Load more