"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegasnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan bila mengorek atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping atau alat lainnya yang masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka dapat membatalkan puasa menurut mazhab Imam Syafi'i.
"Tapi kalau pake korek kuping masuk ke dalam, batal, selesai ini dalam mazhab kita Imam Syafi'i ra," tandasnya. (udn/kmr)
Load more