tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Zakat ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Biasanya, zakat fitrah mulai dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Menurut ketentuan, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Standar ukurannya adalah sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, di masyarakat Indonesia, cukup banyak yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Lalu, muncul pertanyaan yang seringkali dilontarkan menjelang Idul Fitri: bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang tunai, bukan dengan beras atau makanan lainnya?
Load more