tvOnenews.com - Sudah menjadi tradisi bahwa setiap menjelang hari raya Idul Fitri, setiap orang membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR).
Biasanya THR lebaran diberikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda, seperti orang tua kepada anaknya, keponakan, sepupu atau saudara.
Selain sedekah, pemberian THR lebaran ini juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi seorang anak yang berhasil menyelesaikan puasa Ramadhan.
Lantas, bolehkah THR lebaran dibagi-bagikan padahal masih punya utang?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya jelaskan hukum membagi THR lebaran tapi masih punya utang.
Load more