Umat Muslim yang sakit tidak wajib untuk berpuasa, Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan. Puasa dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan.
2. Safar
Umat muslim yang sedang safar atau berpergian jauh tidak wajib berpuasa. Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan. Puasa dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan.
3. Orang yang Lemah
Orang Islam yang sedang dalam kondisi lemah juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan dengan membayar fidyah.
Pembayaran fidyah dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin sebagai pengganti satu hari tidak berpuasa. Jika 30 hari tidak berpuasa, maka harus memberi makan orang miskin sebanyak 30 kali.
Selain itu pembayaran fidyah juga bisa dilakukan jika dalam kondisi:
1. sakit parah dan menahun
2. Tua renta
3. Hamil atau menyusui
4. Pekerjaan ma'isyahnya sangat berat dan melelahkan. Misalnya pekerja tambang dan galian, kurir bongka r muat.
Perintah Berpuasa
Load more