“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih lagi di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril ‘alaihis salam menemui beliau. Jibril ‘alaihis salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan Al Qur’an) hingga Al Qur’an selesai dibacakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya, beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.”
Selain itu, Rasulullah SAW pun mengatakan bahwa sedekah menjadi bukti keimanan seseorang.
والصدقة برهان
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
5. Itikaf
Di antara yang disunnahkan di bulan Ramadhan, salah satunya adalah melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid dengan tujuan supaya bisa berkonsentrasi dalam ibadah. Berikut keterangan Al Qadhi Abu Syuja’ mengenai itikaf.
Kata Abu Syuja’ rahimahullah, “Itikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut i’tikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid Hukum itikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan.
Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya. Hal tersebut karena umat muslim yang berburu keutamaan malam Lailatul Qadar. Lailatul Qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al Qur’an, dan memperbanyak do’a karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman,
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. ” (QS. Al Qadar: 3).
Syarat itikaf adalah adanya niat, berdiam di masjid, berakal, dan suci dari hadast besar. Selain itu, umat muslim yang melakukan itikaf tidak diperbolehkan untuk keluar dari masjid. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara udzur lagi adalah karena haid -menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haid diam di masjid. Selain itu, orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid.(awy)
Load more