Puasa Ramadhan bagi umat muslim adalah kewajiban dan harus dilakukan jika memenuhi kriteria wajib. Kriteria tersebut diantaranya baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.
Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Dikutip dari muslim.or.id, Ada 4 golongan orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa, diantaranya:
1. Orang yang mengidap penyakit
Bagi orang yang sakit atau mengidap penyakit dan membuatnya tidak dikatakan sehat lagi atau sedang tidak sehat ketika berpuasa Ramadhan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit berkepanjangan boleh tidak berpuasa secara umum.
Namun, orang tersebut dapat menggantinya ketika sudah sembuh. Dirinya harus membayar dengan puasa qodho (menggantinya di hari lain), dan atau membayar fidyah. Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Ada dua kondisi orang sakit yang dikecualikan untuk berpuasa. Pertama adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya, dan menjadi berat jika berpuasa. Meskipun tidak membahayakan, untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Kedua adalah kondisi sakit yang membahayakan apabila tetap berpuasa. Jika tetap berpuasa menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Begitu pula bagi orang sehat, tetapi apabila berpuasa akan membuat dirinya sakit. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”[2]
Namun jika sakit yang dimaksud masih dalam kategori sakit ringan dan tidak berbahaya jika tetap berpuasa seperti pilek, sakit kepala ringan, atau perut keroncongan, maka tetap diharuskan untuk berpuasa.
2. Orang yang bepergian
Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir sehingga mengharuskan dirinya mengqoshor sholatnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalil mengenai hal ini ada dalam firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Namun, ada berbagai ketentuan bagi musafir jika ingin membatalkan puasa Ramadhan atau tetap melanjutkannya
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika bepergian itu sah. Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika bepergian tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada pula yang menganggap berpuasa ketika bepergian itu makruh.
Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa orang yang bepergian atau musafir digolongkan menjadi tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.
Kondisi selanjutnya adalah apabila ketika bepergian tidak menyulitkan untuk berpuasa, maka lebih diutamakan untuk berpuasa.
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”
Ketiga adalah kondisi bepergian dan ketika berpuasa akan mendapat kesulitan yang berat, membahayakan, bahkan mematikan. Pada kondisi ini tidak diwajibkan berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. ari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”
Selain ketiga golongan di atas, ada pula golongan terakhir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ketika bepergian. Golongan yang berniat puasa ketika sedang bepergian tetapi karena satu hal harus berbuka di tengah perjalanan. Maka hal tersebut diperbolehkan. Seperti dalil berikut dari hadist Abu Darda yang juga telah disebutkan di atas.
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”
3. Orang yang sudah renta
Ulama sepakat bahwa orang yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho pula baginya. Mayoritas ulama sepakat bahwa bagi golongan ini, cukup membayar fidyah atau memberi makan orang miskin sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan.
Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
4. Wanita hamil dan menyusui
Salah satu kemudahan dalam syariat Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena adanya janin di dalam tubuh yang perlu lebih banyak nutrisi. Wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa karena kekhawatiran air susu tidak sebanyak seperti biasanya. Tidak ada perselisihan diantara para ulama mengenai hal ini.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
Namun keharusan wanita hamil dan menyusui membayar puasa pengganti atau qodho, hanya membayar fidyah, atau harus membayar keduanya masih diperdebatkan. Walaupun Pendapat terkuat adalah cukup membayar qodho saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,
Alasan pertama dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit.(awy)
Load more