6. Murtad saat puasa
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama islam. Seperti contohnya, orang saat sedang berpuasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari syariat hukum islam. Disamping puasanya yang batal, ia juga memiliki kewajiban untuk segera kembali mengucapkan syahadat serta mengqadha atau mengganti puasanya.
Allah –Ta’ala- berfirman:
( وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ، لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ) التوبة (65 – 66)"
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. At Taubah: 65-66).
Enam hal di atas adalah perkara yang dapat membatalkan puasa, ketika salah satu dari hal tersebut terjadi pada saat puasa, maka puasa yang tengah dijalankan menjadi batal. Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima Allah SWT. Allahumma aamiin. (adh)
Load more