“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Kadar dan Jenis Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau satu aho’ syar’ir (gandum) atau 0,5 sho’ hinthoh (biji gandum) untuk masing-masing satu hari puasa yang ditinggalkan.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Beberapa ulama mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya). Hal ini didasarkan dari fatwa beberapa sahabat diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ dapat dikira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Namun dalam masalah ini dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita telah dianggap sah membayar fidyah jika telah memberi makan yang mengenyangkan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Bolehkan fidyah diganti uang?
Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah melarang fidyah diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan.
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Baqarah ayat 184,
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Load more