Selain dituntut untuk meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, umat muslim pun dianjurkan untuk menghindari hal-hal makruh yang dapat mengurangi pahala saat puasa. Meski demikian, ada banyak cara untuk menyempurnakan puasa.
Sebelumnya, tahukah kamu ada perkara atau amalan yang berpotensi untuk merusak kesempurnaan puasa kita dibulan Ramadhan ini? Perkara atau hal tersebut dalam islam disebut makruh puasa. Sebelum membahas hal-hal makruh dalam puasa, mari kita pahami dulu definisi dari makruh.
Apa itu Makruh?
Dalam kaidah fiqih, makruh adalah amalan yang tidak disukai Allah SWT sekalipun tidak mengandung dosa. Jadi makruh puasa adalah perkara atau hal yang jika dilakukan ketika berpuasa akan mengurangi pahala puasa itu sendiri, karena hal tersebut tidak disukai oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, ada baiknya kita mengetahui apa saja makruh puasa di bulan Ramadhan. Melansir dari berbagai sumber, berikut hal-hal makruh saat puasa yang dianjurkan untuk ditinggalkan karena berpotensi merusak kesempurnaan puasa.
1. Tidur terlalu lama
Menurut sumber Fiqih Bab Puasa “Kitab Taqrirotus Sadidah”, tidur terlalu lama akan membuat kita lalai hingga meninggalkan kegiatan wajib dan produktif lainya seperti sholat, sekolah, ataupun bekerja.
Jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk meninggalkan kewajiban lain. Hal ini tidak diperbolehkan dan dihukumi makruh dalam puasa, karena sesungguhnya semua hal yang berlebihan itu dibenci Allah SWT.
Mari isilah bulan Ramadhan dengan kegiatan yang bermanfaat, perbuatan baik akan lebih besar pahalanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan.
2. Mencium istri
Meski mencium istri merupakan tanda kasih sayang dan bagian dari kemesraan rumah tangga, tetapi hal ini perlu dihindari ketika sedang berpuasa, khususnya bagi orang yang tidak kuat menahan syahwat.
‘Aisyah dalam hadits riwayat Al-Bukhari menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menciumnya saat puasa, tetapi beliau memberi catatan bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat pandai mengendalikan syahwat.
Melalui hadist ini, ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdul Salam menyimpulkan, orang yang tidak kuat menahan syahwat dan dikhawatirkan puasanya akan batal, lebih baik tidak mencium istri pada saat puasa. Namun, bila orang tersebut mampu menahannya, seperti orang yang sudah tua, dibolehkan bagi mereka mencium istri di siang hari Ramadhan.
3. Memasukan air ke dalam hidung (istinsyaq)
Hal ini termasuk makruh puasa karena dikhawatirkan air akan masuk ke kerongkongan, sehingga dapat membatalkan puasa kita. Dari Laqith bin Shabrah ra. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa."
Kendati hadits tersebut tentang istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), tetapi para ulama menyamakan hukumnya dengan berkumur-kumur.
4. Melakukan bekam (mengeluarkan darah)
Tidak diragukan lagi bahwa bekam sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Rasulullah pun dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beliau suka berbekam. Dalam sebuah diriwayat dikisahkan, Rasulullah SAW pernah bekam pada saat puasa.
Ibnu ‘Abdul Salam menjelaskan, bagi orang yang lemah dan kondisi tubuhnya tidak bagus, dimakruhkan bagi mereka untuk berbekam di siang hari bulan Ramadhan, sebab hal itu bisa mendorong mereka untuk membatalkan puasa dan mengganggu kenyamanan dalam beribadah.
5. Mencicipi masakan
Mencicipi masakan ketika puasa hukumnya makruh, kecuali ada hajat atau kebutuhan. Termasuk dalam kebutuhan adalah seorang ingin memastikan hidangannya tersaji dengan baik. Lalu bagaimana cara kita untuk memastikan rasa dari masakan dirumah?
Caranya adalah dengan meletakan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Berdasarkan pada hadits berikut: “Dari Abdillah bin Abbas berkata, tidak masalah seorang yang sedang berpuasa mencicipi suatu makanan.”
6. Menggosok gigi
Sebaiknya menggosok gigi dilakukan setelah makan sahur. Tidak perlu diulang pada siang hari. Sebagian ulama memakruhkan apabila seseorang berkumur-kumur atau memberus gigi ketika matahari tergelincir (pada waktu petang).
Salah satu sumber yang dikutip mengatakan bahwa menggosok gigi sebelum dzuhur ketika puasa hukumnya boleh, tapi jika dilakukan selepas dzuhur maka hukumnya berubah menjadi makruh. Selain itu, jika air kumur-kumur tertelan maka dapat membatalkan puasa.
7. Berkata kotor dan kasar
Sebagian besar ulama menyepakati bahwa berkata kotor tidak dapat menjadi penyebab batalnya puasa hingga harus di qadha di hari lain. Meski begitu, hal tersebut dimakruhkan demi menjaga kesempurnaan puasa.
Seseorang yang tidak menjaga perkataannya akan kehilangan pahala. Jadi, puasa yang dikerjakan seharian akan sia-sia, malah hanya mendapatkan rasa lapar dan hausnya saja. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika salah di antara kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan melakukan kefasikan. Apabila ada seseorang yang mengajak berkelahi atau mengumpat, maka tegaskan pada dirinya bahwa sedang berpuasa.”
8. Mengumpulkan ludah dan menelan dahak
Hal makruh dalam puasa lainnya yakni menelan ludah. Alasannya, karena bisa mencapai tenggorokan dan seseorang bisa menjadi kuat menahan puasa dengan menelan ludah. Tidak hanya itu, ludah yang bercampur dengan lendir atau dahak itu kotor dan berbahaya bagi kesehatan kita.
9. Banyak meludah setelah berbuka puasa
Banyak meludah setelah berbuka puasa dihukumi makruh karena ini akan menghilangkan keberkahan dari berbuka puasa. Pahala yang besar berbuka puasa diantaranya doa-doa yang mudah diijabah. Oleh karena itu, jangan banyak meludah ketika berbuka puasa.
10. Bergunjing atau ghibah
Bergunjing, bergosip, atau ghibah merupakan perbuatan yang makruh saat puasa Ramadhan. Perbuatan ini terkadang secara tidak sadar sering kita lakukan.
Namun, pada dasarnya tak cuma selama puasa saja perbuatan bergunjing atau ghibah orang lain itu dilarang. Saat tidak puasa pun, hal ini tidak diperkenankan. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Naudzubillah.
11. Wishal (berturut-turut tidak berbuka puasa)
Wishal dalam berpuasa termasuk hal yang dimakruhkan. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.
Sebaiknya memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa penyakit yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh.
Itulah 11 hal makruh saat puasa, semoga dengan tulisan ini akan memberikan manfaat yang luas bagi para pembaca. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan puasa kita di bulan suci ini marilah kita memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk terus beramal shalih dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak pahala kita di bulan Ramadhan. (adh)
Load more