Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
1. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam;
2. Bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud;
3. Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin 1 di atas;
4. Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin 1 di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadis Zul Yadaini Riwayat al Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah;
5. Bila semestinya duduk tasyahud awal/akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka Kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Berdasarkan hadis Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
Load more