Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, oleh karena itu maka para ulama fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Shohabat Nabi belum pernah dilakukan.
Sebagian ulama fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah sebesar 3 kg beras.(put)
Load more