Dan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه أبوداود: 1794، وأحمد: 2340 وابن ماجه: 1865)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah shallallahu alayhi wasallam dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah shallallahu alayhi wasallam menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Lantas apa hubungan penjelasan dan dalil - dalil tersebut dengan istilah pacaran? Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa pertunangan sebagi berikut:
Pada masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
1. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
Load more