LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa nasihat penting bagi umatnya yang sedang pacaran dan akan menikah
Sumber :
  • fooddiversity.today

Begini Nasihat Nabi bagi Orang yang dalam Masa Pacaran

Jika pacaran mendekati hal-hal yang diharamkan maka hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat lainya. Nabi Muhammad memberikan tuntutan terkait hubungan pacaran

Kamis, 21 April 2022 - 14:24 WIB

Istilah pacaran sudah sangat lazim terdengar sehari - hari, baik secara langsung maupun dari gembar - gembor di media sosial. Pacaran kerap disebut untuk menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan.
Islam sendiri sebenarnya telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan yang saling mencintai, lalu apakah terdapat istilah pacaran dalam Islam?

Kata pacaran dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa makna (Purwodarminto, 1976):

1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.

2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.

Baca Juga :

3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.

Islam tak pernah melarang pacaran karena pacaran sejatinya hanyalah sebuah istilah. Namun hukum syariat  kemudian berlaku setelah istilah tersebut dimaknai dan dilaksanakan oleh umat Muslim sehingga pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:

Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . (الإسراء

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ ayat 32)

Ini juga dikuatkan oleh hadits Rasulullah SAW, “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Memang benar bahwa pernikahan merupakan sunnah Rasulullah shallallahu alayhi wasallam, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasallam agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti pernikahan dicela oleh Nabi Muhammad SAW, berdasarkan hadits yang berbunyi, “Dari Anas ra bahwasanya Nabi shallallahu alayhi wasallam berkata: … tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Secara umum pernikahan terjadi setelah melalui proses - proses tertentu yakni proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah, dan terakhir proses setelah terjadi akad nikah.

Proses sebelum terjadi akad nikah juga melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan, dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing.

Rasulullah SAW memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya alias tak seperti membeli 'kucing dalam karung'. Pendapat ini berdasarkan hadits Rasulullah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)

Nabi Muhammad juga memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang memiliki kemungkinan untuk berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . (رواه أحمد: 12152 وصححه إبن حبان)

Artinya: “Dari Anas ra. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan pernikahan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau istri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.

Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon istri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan pernikahan tersebut, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ . (رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (pernikahan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk pernikahannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه أبوداود: 1794، وأحمد: 2340 وابن ماجه: 1865)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah shallallahu alayhi wasallam dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah shallallahu alayhi wasallam menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Lantas apa hubungan penjelasan dan dalil - dalil tersebut dengan istilah pacaran? Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan.

Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.

Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memberi tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa pertunangan sebagi berikut:

Pada masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:

1. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.

2. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.

3.Dijaga dan diawasi oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Lantas jika melanggar ketentuan - ketentuan itu, sudah tentu hukum 'pacaran' itu dilarang. Oleh karena itu jika sebuah hubungan ternyata mendekati hal - hal yang diharamkan maka kegiatan semacam ini hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat yang lainya.

Untuk menjaga dari hal yang demikian dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (رواه البخاري: 1772 ومسلم: 2486)

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Wallahua'lam bish-shawab. (afr)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tiga Ikhtiar Bagi Muslim yang Ingin Sekali Haji, Salah Satunya Rutin Baca Surat Ini...

Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tiga Ikhtiar Bagi Muslim yang Ingin Sekali Haji, Salah Satunya Rutin Baca Surat Ini...

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) bagikan tiga ikhtiar bagi seorang Muslim yang ingin sekali pergi ke Tanah Suci untuk haji atau umrah.
Istana Sebut Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Porsi Sudah Dilakukan Hampir Setahun di Berbagai Daerah

Istana Sebut Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Porsi Sudah Dilakukan Hampir Setahun di Berbagai Daerah

Istana menyebut uji coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp10.000 per porsi sudah dilakukan hampir setahun ini.
Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket untuk Periode Libur Nataru, Simak Besaran dan Tanggalnya

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket untuk Periode Libur Nataru, Simak Besaran dan Tanggalnya

"Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Nataru,"
Kata-kata Jujur Shin Tae-yong, Marselino Ferdinan Disebut-sebut Seperti Bintang Tottenham Hotspur Son Heung-min...

Kata-kata Jujur Shin Tae-yong, Marselino Ferdinan Disebut-sebut Seperti Bintang Tottenham Hotspur Son Heung-min...

Marselino Ferdinan mendapat sorotan serius dari pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Terang-terangan Shin Tae-yong sebut Marselino bisa seperti Son Seung-min
PPATK Nilai Pemblokiran Rekening hingga Dompet Digital Efektif Tekan Judi Online

PPATK Nilai Pemblokiran Rekening hingga Dompet Digital Efektif Tekan Judi Online

PPATK menilai pemblokiran rekening hingga dompet digital yang terindikasi terlibat judi online merupakan salah satu langkah yang efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana tersebut.
Polisi Ungkap Kasus Transaksi Narkotika di Dalam Lapas Tangerang, Sang Pengedar Masih DPO

Polisi Ungkap Kasus Transaksi Narkotika di Dalam Lapas Tangerang, Sang Pengedar Masih DPO

Polisi mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan mengamankan tersangka berinisial ODB alias Buluk.
Trending
Masih Subuh tapi Rezeki Sudah Mengepung dari Segala Penjuru gara-gara Baca Ini Sebelum Shalat Subuh, Kata Buya Yahya...

Masih Subuh tapi Rezeki Sudah Mengepung dari Segala Penjuru gara-gara Baca Ini Sebelum Shalat Subuh, Kata Buya Yahya...

Siapa sangka dengan amalan ringan ini mampu membuka pintu rezeki di subuh hari, Buya Yahya ungkap bacaan untuk buka pintu rezeki di subuh hari, bacaan apakah?
Federasi Sepak Bola ASEAN Blak-blakan Sebut Timnas Indonesia Sudah Sejajar dengan Negara Elite Asia hingga Ramal Garuda akan Juara Piala AFF 2024

Federasi Sepak Bola ASEAN Blak-blakan Sebut Timnas Indonesia Sudah Sejajar dengan Negara Elite Asia hingga Ramal Garuda akan Juara Piala AFF 2024

Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) blak-blakan menyebut Timnas Indonesia sudah sejajar dengan negara-negara elite Asia hingga memprediksi skuad Garuda akan juara Piala AFF 2024.
Kevin Diks Cetak Sejarah 'Gila', Nama Timnas Indonesia Berkali-kali Disebut Media Jerman Ternyata...

Kevin Diks Cetak Sejarah 'Gila', Nama Timnas Indonesia Berkali-kali Disebut Media Jerman Ternyata...

Pemain keturunan Maluku Kevin Diks bahkan membuat Timnas Indonesia disorot media Eropa khusunya Jerman berkat penampilan impresifnya dalam membela FC Copenhagen
Tolong Luangkan 2 Menit Setelah Shalat Subuh Baca Wirid dan Doa dari Rasulullah SAW ini, Mbah Moen Jamin Rezeki Meledak-ledak

Tolong Luangkan 2 Menit Setelah Shalat Subuh Baca Wirid dan Doa dari Rasulullah SAW ini, Mbah Moen Jamin Rezeki Meledak-ledak

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyebut setelah shalat Subuh baca amalan Wirid dan doa dari ajaran Rasulullah SAW ini agar didatangkan rezeki.
Meski Borong Dua Gol Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi, Shin Tae-yong Jujur Kalau Sebenarnya Dia Ingin Ganti Marselino Ferdinan, Kenapa?

Meski Borong Dua Gol Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi, Shin Tae-yong Jujur Kalau Sebenarnya Dia Ingin Ganti Marselino Ferdinan, Kenapa?

Shin Tae-yong mengungkapkan bahwa sebenarnya dia ingin menarik keluar Marselino Ferdinan meski sukses borong dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi
Hasil Liga Voli Korea: Red Sparks Kerasukan, Megawati Hangestri Heroik Permalukan Lee So-young dan IBK Altos

Hasil Liga Voli Korea: Red Sparks Kerasukan, Megawati Hangestri Heroik Permalukan Lee So-young dan IBK Altos

Hasil Liga Voli Korea 2024-2025, Red Sparks berhasil mempermalukan IBK Altos sekaligus Megawati Hangestri akhirnya membayar balas dendam kepada Lee So-young.
Alasan Timnas Indonesia Lolos Otomatis ke Piala Asia 2027: Bikin Thailand, Vietnam hingga Malaysia Iri

Alasan Timnas Indonesia Lolos Otomatis ke Piala Asia 2027: Bikin Thailand, Vietnam hingga Malaysia Iri

Timnas Indonesia dipastikan lolos otomatis ke putaran final Piala Asia 2027 ketika sejumlah negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam hingga Malaysia harus mengikuti babak kualifikasi terlebih dahulu
Selengkapnya
Viral