Turunnya hujan ternyata diperbolehkan oleh Allah SWT untuk menjamak sholat. Bahkan, hal ini sudah dikatakan dalam hadist (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169 yang berbunyi:
أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ
Artinya:
"Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah Al Makhzumi biasa menjamak sholat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 583)
Namun, menjamak sholat pada saat hujan hanya bisa dilakukan menjamak maghrib dan isya disaat waktu sholat isya dan tidak bisa untuk dijamak antara dzuhur dan ashar.
Load more