Sholat memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Sejak berumur tujuh tahun pun Rasulullah SAW telah memerintahkan agar umatnya melakukan sholat wajib. dalam hadistnya beliau berkata:
عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ
Artinya: "Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya."
Maka dari itu, sebagai umat yang baik patuhilah dan jalankan semua perintah Allah SWT terutama dalam mendirikan sholat setiap harinya. Namun di sisi lain, terkadang manusia menghadapi sesuatu yang tidak bisa dihindari atau halangan untuk menjalankan ibadahnya.
Allah SWT sangat murah hati untuk memberikan keringanan dalam menjalankan kewajiban sholat. Allah SWT memperbolehkan umatnya untuk menjamak sholatnya. Sholat jamak yaitu, mengumpulkan dua sholat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu.
Contohnya sholat jamak adalah menggabungkan sholat dzuhur dan ashar untuk dikerjakan pada waktu dzuhur atau pada waktu ashar. Selain itu bisa juga menggabungkan sholat maghrib dan isya untuk dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu isya. Sementara, sholat subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Turunnya hujan ternyata diperbolehkan oleh Allah SWT untuk menjamak sholat. Bahkan, hal ini sudah dikatakan dalam hadist (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169 yang berbunyi:
أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ
Artinya:
"Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah Al Makhzumi biasa menjamak sholat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 583)
Namun, menjamak sholat pada saat hujan hanya bisa dilakukan menjamak maghrib dan isya disaat waktu sholat isya dan tidak bisa untuk dijamak antara dzuhur dan ashar.
Sakit masuk dalam kondisi yang mengalami kesulitan. Jika sedang sakit, tubuh sangat lemas sehingga badan manusia menjadi kesulitan untuk bergerak. Termasuk dalam mendirikan sholat. Sebab itu, Allah SWT memperbolehkan orang yang sakit untuk menjamak sholatnya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah hadis dari, sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu– :
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya di Kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata:
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705)
Penting untuk diingat bahwa yang diperbolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qashar (memangkas rakaat sholat). Karena qashar hanya boleh untuk musafir.
Menjamak sholat juga diperbolehkan apabila sedang dalam perjalanan jauh. Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh disebut dengan musafir. Namun ketentuan agama telah menetapkan ada jarak untuk bisa melakukan solat jamak ini yaitu, kurang lebih dibilangan 81 kilometer.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
Jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya. Tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama akan tinggal di tempat tersebut. Apalagi tidak mudah untuk mencari kamar mandi atau sumber air. Selain melakukan tayamum ternyata Allah SWT memperbolehkan untuk menjamak sholat.
Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan.
"Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat sholat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci, maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalani. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak sholat. Lebih baik mereka mengerjakan sholat Dzuhur diakhir waktu yaitu, mendekati waktu ashar."
Allah SWT telah memberikan kesempatan untuk menyempurnakan sholat dengan cara apapun. Tinggal kembali kepada diri sendiri apakah diri ini selalu mampu dan konsisten untuk menjalankan kewajibannya. Semoga informasi di atas memberikan manfaat untuk umat Islam dalam mendirikan sholat. (ayu)
Load more