Untuk nilai zakat fitrah di Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 antara lain sebagai berikut:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
Tangerang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di wilayah Tangerang antara Baznas, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, MUI dan Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dalam bentuk beras sebesar 2,5kg/3,5 liter dan dalam bentuk uang setara dengan Rp 35 ribu, seperti dikutip oleh tvOnenews.com dari tangerangkota.kemenag.go.id.
Sementara untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, nilai zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
Adapun nilai kisaran tersebut berdasarkan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Yogyakarta
Halaman Selanjutnya :
Basnaz Kota Yogyakarta menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.
Load more