Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan besaran zakat fitrah, zakat mal dan fidyah kota Ternate tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp 14 ribu/kg atau uang sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
Itulah daftar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk beberapa wilayah di Indonesia pada 1443 H/2022 M.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, seperti hadits di bawah ini.
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
put
Load more