Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya baik laki - laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
يُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq 7).
Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rezeki (mampu).
Sedangkan para mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat seperti anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tentu tak perlu mengeluarkan zakat.
Mereka tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.
Zakat fitri mulai dikeluarkan para wajib zakat pada bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
Lantas jika ada anggota keluarga yang meninggal di bulan Ramadhan apakah wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Jawabannya adalah tidak karena ini merupakan penegasan bahwa zakat fitri wajib dikeluarkan pada saat terbenam matahari hari terakhir Ramadhan. Artinya umat Muslim yang meninggal sebelum saat tersebut tidak wajib membayar zakat fitri karena ketika ia meninggal zakat fitri belum jatuh tempo.
Load more