Majelis Tarjih memfatwakan terkait dengan masalah hibah bahwa hibah merupakan suatu persembahan tanpa ada sebab atau musababnya dan atau tanpa ada prestasi dari pihak penerima. Pemberian itu berlangsung ketika pemberi masih hidup.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab I Pasal 171 butir g juga dijelaskan bahwa hibah adalah mempersembahkan suatu benda secara sukarela tanpa ketidakseimbangan dari seorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah memang diberi tuntunannya dalam agama Islam, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain:
1. Hadits riwayat al-Baihaqi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَهَادَوْا تَحبابُّويا
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi)
Load more