Sangat dilarang bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum memiliki hubungan halal untuk berdekatan, bersentuhan kulit, apalagi mencium tangan.
Aisyah (istri Rasulullah) berkata: “Demi Allah beliau (Rasulullah) sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun yang bukan mahram beliau.” (HR Muslim).
Akan tetapi semua ini tidak bisa disamakan dengan tindakan umat Islam dalam mencium tangan kedua orang tuanya atau istri kepada suaminya, karena dengan mencium tangan orang-orang tersebut didasari oleh rasa kasih sayang dan bentuk hormat terutama di saat kita hendak berpamitan atau sekedar meminta restu dan izin.
Bahkan, sangat dianjurkan untuk pasangan suami dan istri. Bagi pasangan suami istri, mencium tangan adalah wujud cinta satu sama lain sekaligus penghormatan yang memiliki pahala besar. Karena ini termasuk ke dalam ibadah dan bukti istri yang sholehah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri.” (HR. Ahmad)
Kelima syarat dan batasan dalam melakukan tindakan cium tangan ini sangat perlu diperhatikan pada saat praktiknya, agar tetap pada koridor dan tidak menimbulkan berbagai kesalahpahaman. Semoga bermanfaat. (ayu)
Load more