Tindakan mencium tangan di Indonesia sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh setiap orang pada saat bertemu dengan orang yang lebih tua dari umurnya. Ternyata, budaya cium tangan ini juga telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
Dalam Islam, mencium tangan merupakan cara menunjukkan rasa cinta sekaligus penghormatan kepada seseorang yang mendapat ilmu serta kemuliaan dari Allah SWT. Itu mengapa tradisi mencium tangan sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
Adapun HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam At-Talkhis
عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم
Artinya:
“Dari Shafwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah SAW (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihissalam), setelah dijawab mereka mencium tangan dan kaki Rasulullah SAW lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi”.
Namun begitu, banyak berbagai pendapat ulama dan para tokoh yang menanggapi perihal budaya cium tangan, lantaran menimbulkan beberapa kekhawatiran dari tujuan cium tangan ini salah satunya yaitu mengarah kepada rasa nafsu.
Tidak bisa dipungkiri, rasa nafsu bisa membutakan mata hati dan kesadaran serta bisa muncul dari mana saja tanpa memandang asal usul, umur dan status keluarga. Karena pada dasarnya umat Islam boleh bersentuhan antara kulit hanya dengan muhrimnya.
Salah satu tokoh islam yang berpendapat adalah Al-Tahtawi, beliau mengatakan dalam Hasyiah Maroqil Falah.
“Maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, akan tetapi harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.”
Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, pun juga ikut menanggapi perihal cium tangan ini dengan perkataan.
“Adapun mencium tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawalli, hukumnya haram.”
Maka dari itu, tindakan cium tangan akhirnya diperbolehkan, asalkan dengan tujuan dan maksud yang benar sesuai dengan agama. Islam tidak memperbolehkan jika cium tangan akan menimbulkan rasa nafsu, kesombongan diri serta menjadi kepentingan duniawi yang sifatnya sangat dibenci oleh Allah SWT.
Para Imam serta ulama-ulama akhirnya memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh agama Islam. Syaikh Al-AlBani rahimahullah menjelaskan di dalam Silsilah Ahadits Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim.
Berikut syarat dan batasan untuk mencium tangan seseorang yang dihormati dalam Islam.
Tidak meninggalkan sunnah Rasulullah SAW lainnya. Sebagai contoh, seperti hanya bersalaman karena hanya bersalaman tanpa mencium tangan merupakan perintah Rasulullah SAW juga dalam memberikan suatu kehormatan.
Dengan tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidak juga murid itu untuk mencari panggung. Dalam artian, hanya untuk cari muka dan mencuri hati dari seseorang yang dihormati saja, karena Nabi sekalipun sangat jarang tanganya mau dicium oleh para sahabatnya. Maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus.
Tidak membuat seseorang yang dihormati menjadi sombong dan angkuh karena merasa selalu disegani dan diagung-agungkan bahkan, menjadi enggan untuk menghormati orang lain lagi dan melihat dirinya lah yang paling hebat.
Sangat dilarang bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum memiliki hubungan halal untuk berdekatan, bersentuhan kulit, apalagi mencium tangan.
Aisyah (istri Rasulullah) berkata: “Demi Allah beliau (Rasulullah) sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun yang bukan mahram beliau.” (HR Muslim).
Akan tetapi semua ini tidak bisa disamakan dengan tindakan umat Islam dalam mencium tangan kedua orang tuanya atau istri kepada suaminya, karena dengan mencium tangan orang-orang tersebut didasari oleh rasa kasih sayang dan bentuk hormat terutama di saat kita hendak berpamitan atau sekedar meminta restu dan izin.
Bahkan, sangat dianjurkan untuk pasangan suami dan istri. Bagi pasangan suami istri, mencium tangan adalah wujud cinta satu sama lain sekaligus penghormatan yang memiliki pahala besar. Karena ini termasuk ke dalam ibadah dan bukti istri yang sholehah.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri.” (HR. Ahmad)
Kelima syarat dan batasan dalam melakukan tindakan cium tangan ini sangat perlu diperhatikan pada saat praktiknya, agar tetap pada koridor dan tidak menimbulkan berbagai kesalahpahaman. Semoga bermanfaat. (ayu)
Load more