“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 shalat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”
Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari ‘Ied. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.
Gunakan pakaian terbaik dan berhias
Kebiasaan Rasulullah SAW ini diceritakan dalam buku Fiqh Us-Sunnah: Supererogatory Prayers dari As-Sayyid Sabiq. Dikutip dalam buku tersebut tulisan Ibnu Al-Qayyim yang mengatakan bahwa pakaian terbaik merupakan pakaian yang khusus dikenakan di hari tertentu.
"Rasulullah SAW biasa menggunakan pakaian yang terbaik untuk hari-hari tersebut dan dia punya jubah khusus yang hanya dipakai pada dua Hari Raya dan Jumat," tulis Ibnu Al-Qayyim.
Ja'far ibn-Muhammad menjelaskan pakaian tersebut adalah Yemeni cloak atau jubah Yemeni. Namun sudah sepatutnya baju khusus tersebut jangan sampai bertentangan dengan ketentuan Islam. Seperti dijelaskan dalam hadist terkait laki-laki dan kain sutra.
قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ رَأَى عُمَرُ عَلَى رَجُلٍ حُلَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ فَأَتَى بِهَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْتَرِ هَذِهِ فَالْبَسْهَا لِوَفْدِ النَّاسِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ. فَقَالَ " إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ ". فَمَضَى فِي ذَلِكَ مَا مَضَى، ثُمَّ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ إِلَيْهِ بِحُلَّةٍ فَأَتَى بِهَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ بَعَثْتَ إِلَىَّ بِهَذِهِ، وَقَدْ قُلْتَ فِي مِثْلِهَا مَا قُلْتَ قَالَ " إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا مَالاً ". فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَكْرَهُ الْعَلَمَ فِي الثَّوْبِ لِهَذَا الْحَدِيثِ
Artinya: Seperti diceritakan Abdullah: Umar melihat cloak sutra untuk laki-laki yang dijual lalu dia mengambilnya untk Rasulullah SAW dan berkata, "Ya Rasulullah SAW belilah ini dan gunakanlah untuk menyambut tamumu." Rasulullah SAW berkata, "Sutra digunakan mereka yang tidak mendapat bagian di hari akhir." Waktu berlalu hingga Rasulullah mengirim sutra yang sama pada Umar. Umar kemudian membawa cloak tersebut pada Rasulullah SAW dan berkata, "Engkau mengirimkan ini padaku dan kau pernah mengatakan sesuatu tentang barang ini, bagaimana pendapatmu?" Rasulullah SAW kemudian berkata, "Aku mengirimkannya padamu agar engkau bisa mendapatkan uang dengan menjualnya." Karena inilah Umar tidak menyukai pakaian yang berbahan sutra. (HR Bukhari).
Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).
Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari Id berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).
Load more