Selain itu disunnahkan juga memakai wewangian yang paling baik.
Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,
سمعت أهل العلم يستحبون الزينة والطيب في كل عيد. واستحبه الشافعي
“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id. Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunnah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).
Namun perlu diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.
Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias dan hendaknya keluar dengan pakaian sederhana agar tidak mengundang fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian
Saling mengunjungi saudara
Mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan masyarakat kita dan tidak mengandung kebatilan maupun perselisihan terhadap syariat.
Selain itu disunnahkan juga untuk menempuh rute berangkat dan pulang berbeda agar dapat bersilaturahmi kepada semua kerabat dan tetangga.
Kebiasaan saat sholat Idul Fitri dan Idul Adha ini dijelaskan dalam hadist yang diceritakan Jabir.
Load more