Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu hari raya besar umat muslim yang waktunya setelah bulan Ramadan. Setelah dua tahun dalam masa PPKM karena kasus Covid-19 yang tinggi, tahun ini umat muslim di Indonesia diperbolehkan untuk merayakan hari raya Idul Fitri dan juga melaksanakan shalat Id.
Perayaan Idul Fitri ini juga ternyata dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan sederhana dan tanpa berlebih-lebihan. Apa saja hal-hal yang dilakukan Rasulullah SAW dan layak diikuti oleh setiap umat muslim pada perayaan Idul Fitri?
Mandi sebelum berangkat Idul Fitri
Dikutip dari muslim.or.id, mandi sebelum shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah. Terdapat riwayat yang shahih dari sahabat tentang perkara ini.
سأل رجلٌ عليّاً رضي الله عنه عن الغسل قال : اغتسل كل يوم إن شئت ، فقال : “لا ، الغسل الذي هو الغسل” ، قال : “يوم الجمعة ، ويوم عرفة ، ويوم النحر ، ويوم الفطر”
“Seseorang bertanya kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika Anda suka.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang aku maksud adalah mandi yang khusus.’ Maka Ali berkata, ‘Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan Hari Fitr (Idulfitri).'” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil,, 1: 176).
Mandi ini juga biasa dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di dalam sebuah riwayat,
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Nafi’ (ia berkata bahwa), ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang” (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. An-Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih).
An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu’ menyebutkan,
“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 shalat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”
Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari ‘Ied. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.
Gunakan pakaian terbaik dan berhias
Kebiasaan Rasulullah SAW ini diceritakan dalam buku Fiqh Us-Sunnah: Supererogatory Prayers dari As-Sayyid Sabiq. Dikutip dalam buku tersebut tulisan Ibnu Al-Qayyim yang mengatakan bahwa pakaian terbaik merupakan pakaian yang khusus dikenakan di hari tertentu.
"Rasulullah SAW biasa menggunakan pakaian yang terbaik untuk hari-hari tersebut dan dia punya jubah khusus yang hanya dipakai pada dua Hari Raya dan Jumat," tulis Ibnu Al-Qayyim.
Ja'far ibn-Muhammad menjelaskan pakaian tersebut adalah Yemeni cloak atau jubah Yemeni. Namun sudah sepatutnya baju khusus tersebut jangan sampai bertentangan dengan ketentuan Islam. Seperti dijelaskan dalam hadist terkait laki-laki dan kain sutra.
قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ رَأَى عُمَرُ عَلَى رَجُلٍ حُلَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ فَأَتَى بِهَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْتَرِ هَذِهِ فَالْبَسْهَا لِوَفْدِ النَّاسِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ. فَقَالَ " إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ ". فَمَضَى فِي ذَلِكَ مَا مَضَى، ثُمَّ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ إِلَيْهِ بِحُلَّةٍ فَأَتَى بِهَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ بَعَثْتَ إِلَىَّ بِهَذِهِ، وَقَدْ قُلْتَ فِي مِثْلِهَا مَا قُلْتَ قَالَ " إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا مَالاً ". فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَكْرَهُ الْعَلَمَ فِي الثَّوْبِ لِهَذَا الْحَدِيثِ
Artinya: Seperti diceritakan Abdullah: Umar melihat cloak sutra untuk laki-laki yang dijual lalu dia mengambilnya untk Rasulullah SAW dan berkata, "Ya Rasulullah SAW belilah ini dan gunakanlah untuk menyambut tamumu." Rasulullah SAW berkata, "Sutra digunakan mereka yang tidak mendapat bagian di hari akhir." Waktu berlalu hingga Rasulullah mengirim sutra yang sama pada Umar. Umar kemudian membawa cloak tersebut pada Rasulullah SAW dan berkata, "Engkau mengirimkan ini padaku dan kau pernah mengatakan sesuatu tentang barang ini, bagaimana pendapatmu?" Rasulullah SAW kemudian berkata, "Aku mengirimkannya padamu agar engkau bisa mendapatkan uang dengan menjualnya." Karena inilah Umar tidak menyukai pakaian yang berbahan sutra. (HR Bukhari).
Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).
Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari Id berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).
Selain itu disunnahkan juga memakai wewangian yang paling baik.
Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,
سمعت أهل العلم يستحبون الزينة والطيب في كل عيد. واستحبه الشافعي
“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id. Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunnah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).
Namun perlu diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.
Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias dan hendaknya keluar dengan pakaian sederhana agar tidak mengundang fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian
Saling mengunjungi saudara
Mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan masyarakat kita dan tidak mengandung kebatilan maupun perselisihan terhadap syariat.
Selain itu disunnahkan juga untuk menempuh rute berangkat dan pulang berbeda agar dapat bersilaturahmi kepada semua kerabat dan tetangga.
Kebiasaan saat sholat Idul Fitri dan Idul Adha ini dijelaskan dalam hadist yang diceritakan Jabir.
ن جابر رضي الله عنه : كان النبي صلى الله عليه وسلم الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق
Artinya: Seperti diceritakan Jabir (Semoga Allah SWT berkenan atasnya), "Saat sholat Idul Fitri dan Idul Adha, Rasulullah SAW akan berangkat dengan rute yang berbeda dengan saat pulang." (HR Bukhari dan Muslim).
Memberikan salam
Diperbolehkan mengucapkan salam dengan berbagai ungkapan. Namun paling utama mengucapkan,
تقبل الله منا ومنكم
“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kita semua.”
Hal ini sumbernya datang dari para sahabat Radhiallahu ‘anhum. Diriwayatkan dari Jabir bin Nafir Rahimahullah dia berkata,
كان أصحابُ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا الْتَقَوْا يومَ العيدِ يقولُ بعضهم لبعضٍ: تَقبَّلَ اللهُ مِنَّا ومِنكم
“Apabila para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu pada hari ‘Ied satu sama lain, mereka berkata, taqabbalallahu minna wa minka.” (Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan bahwa sanad riwayat ini hasan dalam kitab Fathul Bari, 2: 517).
Boleh makan berlebih
Ketika hari raya diperbolehkan untuk makan dan minum berlebih dan memakan-makanan yang baik, makanan rumah ataupun makan di restoran. Namun perlu diperhatikan restoran yang dituju tidak menjual makanan dan minuman haram
Diriwayatkan dari Nubaisyah Al-Huzali Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah” (HR. Muslim no. 1141).
Bersenang-senang sewajarnya
Diperbolehkan hukumnya untuk bersenang-senang sewajarnya seperti mengajak keluarga bertamasya, piknik ke tempat-tempat yang indah, atau melakukan aktivitas di luar ruangan seperti pergi ke pantai dan taman hiburan.
Hal tersebut pernah juga terjadi di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku, sedangkan di sisiku ada dua orang budak anak perempuan yang sedang menyanyi dengan lagu-lagu bu’ats. Maka beliau berbaring di atas tikar dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar datang dan langsung menghardikku, ‘Seruling setan ada di samping Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam?’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapnya sambil berkata, ‘Biarkan keduanya.’ Maka ketika dia lengah, aku isyaratkan keduanya untuk keluar. Hari itu adalah hari raya. Orang-orang hitam sedang bermain-main dengan alat perang. Entah aku yang meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau dia yang berkata, ‘Engkau ingin melihat?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Lalu beliau menempatkan aku di belakangnya. Pipiku menempel di pipinya. Lalu dia berkata, ‘Lanjutkan permainan kalian, wahai Bani Arfadah.’ Dan ketika aku telah merasa bosan dia bertanya, ‘Sudah cukup?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Pergilah.’ (HR. Bukhari no. 907 dan Muslim no. 829).
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di hari tersebut bersabda,
لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً ، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ
“Agar orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kami terdapat kelapangan. Sesungguhnya aku diutus dengan ajaran yang penuh toleran.” (Musnad Ahmad, 50: 366. Dinyatakan hasan oleh para ulama, dan Al-Albany menyatakan bahwa sanadnya bagus dalam silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 4: 443)
Itulah di atas hal-hal yang dilakukan Rasulullah SAW di hari raya Idul Fitri dan disunnahkan untuk juga dilakukan oleh umat muslim dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keleluasaan waktu.(awy)
Load more