Hari kemenangan telah kita raih, 2 hari sudah kita menikmati suasana lebaran yang begitu banyak arti, selain mensucikan diri kembali, lebaran juga menjadi momen untuk memperkuat tali silaturahmi antar umat Islam.
Islam pun menganjurkan setiap umatnya untuk selalu melakukan silaturahmi karena silaturahmi adalah salah satu cara umatnya untuk memperpanjang umur, dimudahkan rezekinya dan dipenuhi rasa cinta dalam hidupnya.
Seperti janji Nabi Muhammad SAW yang patut untuk direnungkan, Beliau pernah bersabda.
“Barangsiapa menjamin untukku satu perkara, aku jamin untuknya empat perkara. Hendaknya dia bersilaturahmi, niscaya keluarganya akan mencintainya, diperluas baginya rezekinya, ditambah umurnya dan Allah memasukkannya ke dalam surga yang dijanjikan-Nya”.(HR. Ar-Rabii’).
Maka dari itu, melakukan kegiatan silaturahmi merupakan kegiatan yang diteladani Rasulullah karena disukai oleh Allah SWT.
Seusai perayaan Idul Fitri, umat Islam biasanya memiliki tradisi untuk berkumpul, bercengkrama dan memohon maaf dari lahir dan batinnya, sehingga tanpa sadar umat Islam sedang melakukan kegiatan silaturahmi.
Tradisi ini sering disebut dengan istilah halal bihalal yang dimaksud dengan halal bihalal yaitu, kegiatan tradisi berupa acara pertemuan atau perkumpulan yang digelar untuk saling bermaaf-maafan.
Halal bihalal ini sering kali diadakan dalam lingkup keluarga besar, lingkup kantor, lingkup sekolah, para tetangga, relasi kerabat serta orang-orang yang pernah berinteraksi secara langsung dengan yang bersangkutan.
Dengan makna menciptakan keharmonisan antar manusia, khususnya umat Islam selaku saudara seagama. Dengan kata lain, halal bihalal merupakan ajang silaturahmi untuk saling memaafkan di momen spesial Idul Fitri.
Dari tinjauan Al-Qur’an pun halal bihalal mempunyai makna yang hampir sama, yaitu berbagai hal yang baik dan juga menyenangkan. Dalam artian, Al-Qur’an menganjurkan umatnya untuk melakukan berbagai kegiatan yang memberikan arti kebaikan dan menyenangkan bagi semua umatnya.
Inilah salah satu alasan mengapa Islam memerintahkan untuk mempunyai sikap saling bermaafan dan menjaga tali silaturahmi yang sudah terjalin sebelumnya.
Namun harus diketahui, ternyata kegiatan halal bihalal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam ini hanya ada di Indonesia saja, halal bihalal memang berasal dari bahasa arab yang tidak dapat diartikan secara satu persatu kata antara halal, bi, dan halal.
Istilah halal berasal dari kata halla dalam bahasa Arab yang mengandung tiga makna, yaitu halal al-habi yang artinya adalah benang kusut terurai kembali, lalu ada halla al-maa artinya air keruh diendapkan serta halla as-syai yang mempunyai arti halal sesuatu.
Jika di padu padankan ketiga kalimat tersebut adalah kekusutan,kekeruhan atau kesalahan yang selama ini dilakukan dapat dihalalkan kembali. Artinya, semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali sedia kala.
Pada awalnya, tradisi ini sudah ada sejak masa Mangkunegara I yang dipimpin oleh Pangeran Sambernyawa. Pada saat itu, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para prajurit secara serentak di balai istana dengan tujuan untuk menghemat tenaga, waktu dan biaya.
Hingga menjadi suatu contoh yang ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan sebutan yang sekarang kita kenal yaitu halal bihalal.
Tanpa disangka-sangka, asal-usul tradisi halal bihalal ini juga ada kaitannya dengan kemerdekaan negara Indonesia. halal bihalal dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah, beliau merupakan seorang ulama yang memberi kebebasan berpikir untuk kalangan umat Islam di Indonesia dan pendiri dari sebuah organisasi Islam yaitu Nahdlatul Ulama.
Pada tahun 1946, Indonesia sedang mengalami konflik besar yang dapat memicu terbentuknya bangsa baru, hal ini dapat terjadi karena pergolakan daerah yang merasa adanya diskriminasi, aksi dan tingkat kriminalitas yang tak terkendali, perilaku remaja yang menyimpang serta konflik yang melibatkan isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Sehingga presiden saat itu Bung Karno, memanggil KH. Wahab Chasbullah untuk memberikan saran, solusi dan pendapat untuk upaya mengatasi situasi politik yang sedang kacau tersebut.
Lalu KH.Wahab Abdullah mengeluarkan pendapatnya untuk melakukan kegiatan halal bihalal. Tujuan Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat mempererat tali persaudaraan, kemanusiaan dan kebangsaan, sehingga kembali kompak dan damai demi bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.
Sampai pada akhirnya, tradisi halal bihalal ini justru menjadi tradisi khas Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat setiap tahunnya setelah melakukan perayaan Idul Fitri yang masih bertahan hingga saat ini. (ayu)
Load more