Jakarta - Keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz (23) meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss. Pihak MUI, para ulama dan keluarga meyakini Eril meninggal sebagai syahid akhirat.
Dikutip dari situs resmi NU, Hadis Nabi yang menyebutkan orang yang tenggelam termasuk ke dalam golongan syahid seperti diriwayatkan oleh Imam An-Nasai.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: )فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟( قَالُوا: الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ "
Artinnya:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah ﷺ bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengenai orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat.
شهيد في حكم الآخرة فقط: كالمقتول ظلماً من غير قتال، والمبطون إذا مات بالبطن، والمطعون إذا مات بالطاعون، والغريق إذا مات بالغرق، والغريب إذا مات بالغربة، وطالب العلم إذا مات على طلبه، أو مات عشقاً أو بالطلق أو بدار الحرب أو نحو ذلك
Artinya, “Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.”
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihâyatuz Zain menjelaskan bahwa orang meninggal akibat tenggelam juga dihukumi mati syahid
أما الشَّهِيد فَهُوَ ثَلَاثَة أَقسَام لِأَنَّهُ إِمَّا شَهِيد الْآخِرَة فَقَط فَهُوَ كَغَيْر الشَّهِيد وَذَلِكَ كالمبطون وَهُوَ من قَتله بَطْنه بالاستسقاء أَي اجْتِمَاع مَاء أصفر فِيهِ أَو بالإسهال والغريق وَإِن عصي فِي الْغَرق بِنَحْوِ شرب خمر دون الغريق بسير سفينة فِي وَقت هيجان الرّيح فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيد الخ
Artinya, “Syahid itu terbagi menjadi tiga, adakalanya syahid akhirat saja, maka ia seperti orang yang tidak syahid. Yang demikian seperti orang yang sakit perut, yaitu orang yang mati karena sakit perut,baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab diare, dan orang yang tenggelam, meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat,dengan meminum miras misalnya, bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu di saat angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid (sebab ada unsur bunuh diri) dst.”
Demikian juga diterangkan Syekh Abu Bakar Syatha’ Dimyathi, bahwa orang yang tenggelam, sekalipun dalam keadaan maksiat. Hal ini ia tuliskan dalam kitabnya yang berjudul I'anatut Thalibin ‘ala Halli Alfadhi Fathil Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain.
والميت غريقا وإن عصى بركوب البحر، والميت هديما
Artinya, “Orang yang meninggal karena tenggelam, meski ia dalam keaadaan maksiat, dan orang yang meninggal karena tertimpa sesuatu.”. (ner)
Load more