Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang. Haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.
Baca juga: 5 Tips Meraih Haji yang Mabrur
Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.
Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam. (Mzn)
Load more