Jakarta - Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Hitungannya dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.
Jemaah lansia atau sakit dapat melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya sekaligus biaya jasa pendorong.
Jemaah lansia atau yang sedang sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai. Fasilitas tersebut disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.
Baca juga: Mengenal 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji
Mengenai hal ini, tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter.
Seperti yang dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji resmi Kementerian Agama, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, “Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ahli ilmu mengenai sahnya tawaf dengan berkendara, di kala ada udzur.
Load more