Menurut Syafi’iyah, tawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunnah. Namun tawaf berjalan kaki lebih diutamakan dibanding dengan menggunakan kendaraan.
Baca juga: Pastikan untuk Melakukan Persiapan Ini Sebelum Melaksanakan Perjalanan Haji dan Umrah
Selanjutnya, bagi jemaah yang tidak dalam kondisi uzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan tawaf dengan kendaraan dengan alasan hukum yang berlaku dalam tawaf sama dengan yang berlaku dalam shalat.
Sedangkan kalangan Malikiyah dan Hanifiyah membolehkannya namun jemaah haji harus membayar dam karena berjalan kaki saat tawaf adalah wajib.
Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan tawaf menggunakan kendaraan, seperti yang diungkapkan oleh Imam Ibn Mundzir, bahwasanya Rasulullah sendiri pernah melaksanakan tawaf dengan mengendarai unta.
Baca juga: 5 Tips Meraih Haji yang Mabrur
Tawaf ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika haji wada’. sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas Ra berkata, “Rasulullah SAW tawaf pada waktu haji wada’ dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra.) (Mzn)
Load more