Jakarta - Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Hitungannya dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.
Jemaah lansia atau sakit dapat melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya sekaligus biaya jasa pendorong.
Jemaah lansia atau yang sedang sakit juga dapat melakukan tawaf dan sa’i dengan menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai. Fasilitas tersebut disediakan secara khusus di lantai tiga mezzanine.
Baca juga: Mengenal 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji
Mengenai hal ini, tidak ada perbedaan di kalangan para ahli fikih tentang diperbolehkannya jemaah udzur, lansia atau sakit, melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter.
Seperti yang dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji resmi Kementerian Agama, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan, “Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ahli ilmu mengenai sahnya tawaf dengan berkendara, di kala ada udzur.
Menurut Syafi’iyah, tawaf dengan berjalan kaki hukumnya sunnah. Namun tawaf berjalan kaki lebih diutamakan dibanding dengan menggunakan kendaraan.
Baca juga: Pastikan untuk Melakukan Persiapan Ini Sebelum Melaksanakan Perjalanan Haji dan Umrah
Selanjutnya, bagi jemaah yang tidak dalam kondisi uzur, para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan tawaf dengan kendaraan dengan alasan hukum yang berlaku dalam tawaf sama dengan yang berlaku dalam shalat.
Sedangkan kalangan Malikiyah dan Hanifiyah membolehkannya namun jemaah haji harus membayar dam karena berjalan kaki saat tawaf adalah wajib.
Di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan tawaf menggunakan kendaraan, seperti yang diungkapkan oleh Imam Ibn Mundzir, bahwasanya Rasulullah sendiri pernah melaksanakan tawaf dengan mengendarai unta.
Baca juga: 5 Tips Meraih Haji yang Mabrur
Tawaf ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika haji wada’. sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas Ra berkata, “Rasulullah SAW tawaf pada waktu haji wada’ dengan mengendarai unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. (HR. Al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra.) (Mzn)
Load more