Jakarta - Salah satu rukun ibadah haji yaitu Sa’i, diambil dari hikmah ketika Siti Hajar, istri dari Nabi Ibrahim AS, berlari dari bukit Safa ke Marwah sebanyak 7 kali. Saat itu ia mencari air untuk menghidupinya dan putranya, Ismail AS.
Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sa’i merupakan salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji. Jika seseorang tidak mengerjakan sa’i maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah.
Sedangkan menurut Imam Hanafi, sa’i adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh jemaah haji, Ketika seseorang tidak mengerjakannya, ia harus membayar dam atau denda.
Menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sa’i itu hukumnya sunnah, dan tidak ada dam bagi yang meninggalkan.
Berjalan dari Safa dan Marwah sebanyak 7 kali bolak balik tentu membutuhkan tubuh yang sehat dan banyak energi. Lalu bagaimana jika ada jemaah haji lansia atau yang sedang dalam kondisi lemah atau sakit?
Dalam buku panduan resmi manasik haji Kementerian Agama bagi jemaah haji yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.
Load more