1. Harus benar-benar berjenis kelamin perempuan
Seorang lelaki tidak sah menikah dengan sesama lelaki atau orang banci musykil yang tidak jelas status kelaminnya antara lelaki atau perempuan.
Oleh karenanya, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan tidak sah bagi seseorang untuk melaksanakan pernikahan dengan orang banci.
2. Bukan mahram
Hendaknya Perempuan Tersebut jelas-jelas tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya.
Oleh karenanya, pernikahan tidak sah dilakukan dengan mahram, seperti putrinya sendiri, saudari, bibi dari ayah dan dari ibu, istri orang lain, perempuan yang masih dalam masa iddah, dan pernikahan seorang Muslimah dengan non-Muslim.
Pernikahan dalam kondisi seperti yang telah disebutkan di atas, semua hukumnya haram. (Mzn)
Load more