tvOnenews - Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat.
Nah, buat kamu yang dalam waktu dekat punya rencana melangkah ke pelaminan bersama pasanganmu, simak beberapa syarat bagi kedua belah pihak yang melaksanakan akad, yakni laki-laki dan perempuan berikut ini
img; iStockPhoto/Nanang Solahudin
Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Bagi laki-laki dan perempuan yang akan melaksanakan pernikahan, hendaknya memperhatikan dua syarat berikut
1. Mampu melaksanakan akad
Orang yang melaksanakan akad bagi dirinya maupun orang lain harus mampu melakukan akad. Syarat itu cukup dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan) saja. Jika dia belum tamyiz, seperti anak kecil yang belum berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan menjadi batal.
Karena tidak adanya keinginan dan tujuan yang benar dan dianggap oleh syariat. Untuk melaksanakan akad nikah tidak disyarat orang baligh, karena itu merupakan syarat nafaadz di kalangan ulama Hanafiah.
Para ulama Syafi'iyah membolehkan seorang wali (ayah atau kakek) untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan, jika itu dipandang maslahat.
Para ulama Hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil. Al-Atsram meriwayatkan bahwasanya Ibnu Umar menikahkan putranya ketika masih kecil.
Lantas orang-orang meminta keputusan hukum kepada Zaid. Kemudian mereka berdua membolehkan hal itu bagi semua orang.
Seorang ayah juga boleh menikahkan putranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, jika ia melihat hal itu maslahat.
Para ulama Malikiah juga membolehkan seorang ayah, orang yang diberi wasiat dan hakim untuk menikahkan orang gila dan anak kecil demi kemaslahatan, seperti khawatir terjerumus ke dalam perzinaan atau bahaya.
Atau menikahkannya dengan perempuan yang mampu menjaga harta anak kecil tersebut, sedangkan kewajiban membayar maharnya dibebankan kepada sang ayah.
2. Mampu mendengar perkataan orang lain
Masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang tidak ada di tempat.
Tulisan tersebut yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaan keduanya.
Img: freepik/pressahotkey
Ada dua syarat untuk perempuan yang ingin melakukan akad nikah:
1. Harus benar-benar berjenis kelamin perempuan
Seorang lelaki tidak sah menikah dengan sesama lelaki atau orang banci musykil yang tidak jelas status kelaminnya antara lelaki atau perempuan.
Oleh karenanya, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan tidak sah bagi seseorang untuk melaksanakan pernikahan dengan orang banci.
2. Bukan mahram
Hendaknya Perempuan Tersebut jelas-jelas tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya.
Oleh karenanya, pernikahan tidak sah dilakukan dengan mahram, seperti putrinya sendiri, saudari, bibi dari ayah dan dari ibu, istri orang lain, perempuan yang masih dalam masa iddah, dan pernikahan seorang Muslimah dengan non-Muslim.
Pernikahan dalam kondisi seperti yang telah disebutkan di atas, semua hukumnya haram. (Mzn)
Load more