Hal ini juga ditegaskan oleh hadits yang terkenal,
"Kalian semua adalah penggembala, dan kalian semua adalah penanggung jawab terhadap gembalaannya. Seorang raja ada penggembala. Seorang laki-Iaki adalah penanggung jawab keluarganya. Seorang perempuan adalah penanggung jawab bagi rumah suaminya dan anaknya. Kalian semua adalah penggembala dan kalian semua bertanggung jawab atas gembalaannya.”
img: Freepik/freepic.diller
Ketika laki-laki menikahi seorang perempuan, dan dia adalah orang yang bisa untuk digauli, maka dia harus menyerahkan dirinya melalui akad perkawinan. Karena dengan akad perkawinan si suami menyerahkan 'iwadh, yaitu dengan menyerahkan mahar yang bersifat cepat kepada si istri.
Sehingga seorang istri harus menaati suaminya ketika si suami mengajaknya ke tempat tidur meskipun pada saat itu si istri tengah berada di tempat perapian (dapur) atau di atas punggung unta.
Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya, selama hal tersebut tidak membuat si istri terlupa kepada kewajiban agama, atau menimbulkan keburukan kepada si istri karena keburukan dan yang sejenisnya bukan merupakan menggauli yang baik.
Kewajiban ketaatan istri kepada suami berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
"Jika aku dapat memerintah seseorang untuk bersujud kepada seseorang, maka aku pasti memerintahkan seorang perempuan untuk bersujud kepada suaminya."
Load more