Seorang suami memiliki hak untuk memberikan pelajaran kepada istrinya, terutama ketika istri melanggar perintah yang mengandung kebaikan, bukannya yang berupa kemaksiatan.
Sedangkan perempuan yang tidak solehah adalah yang melepaskan hak-hak suami istri, dan bermaksiat kepada suaminya, maka dia lah perempuan yang perlu diberikan pelajaran.
Hak suami untuk memberikan pelajaran kepada istrinya yang tidak mau menaatinya adalah berkisar pada perkara yang si suami harus ditaati, yaitu jika si istri adalah orang yang nusyuz.
Yang dimaksud nusyuz adalah, pengingkaran istri terhadap perkara yang harus dia laksanakan. Rasa benci di antara masing-masing suami istri. Keluar rumah dengan tanpa izin suami, bukannya keluar ke tempat qadhi untuk menuntut haknya kepada suaminya. (Mzn)
Sumber: buku 'Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9' karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Load more