Namun, berbeda dengan mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah, baik ketika dalam salat maupun di luar salat. Hal itu dikarenakan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Akan tetapi pada satu sisi, mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Masih dilansir dari mui.or.id, mazhab Syafi'i sendiri terjadi silang pendapat. Sebab, pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Kemudian, pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Dari berbagai pendapat ulama, MUI simpulkan melalui muior.id, ada yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita. Akan tetapi, khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib. (Aag)
Load more