Sumatera - Pengertian Cadar dalam KBBI ialah kain penutup kepala atau muka bagi perempuan. Cadar ini, biasanya digunakan oleh kaum perempuan muslimah. Namun, taukah anda hukum menggunakan cadar? dan apakah setiap perempuan muslim diwajibkan memakai cadar atau tidak?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan dalam ceramahnya, ia katakan, menurut mazhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat.
"Jadi itu yang biasa dipandang ayat An Nur Qur'an surat 24 ayat 31. Jadi wajah dan telapak tangan di mazhab Hanafi itu yang biasa nampak. Namun memakai cadar hukumnya sunnah, atau dianjurkan minimal, bagi perempuan yang ingin mengenakan, ya silahkan," tutur Ustaz Adi Hidayat seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube audio dakwah, Selasa (6/9/2022).
Sambungnya menjelaskan, kata mazhab Hanafi wajah dan telapak tangan itu tidak bagian dari aurat. Namun perempuan yang mngenakan cadar jangan diolok-olok. Sebab perempuan yang memakai cadar ingin menjalankan sunnah dan ingin menjaga kehormatan dirinya.
"Karena tidak penting penilaian orang, dia ingin hanya penilaian Allah, saya kenakan karena Allah, misalnya begitu. Baik itu dia ingin menutup wajahnya dengan cadar jangan mengolok-oloknya, karena kalau diolok-olok sama saja anda mengolok-olok ibadah sunnah yang lain," pungkasnya.
Namun, dilansir dari mui.or.id, bahwasanya tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegad bahwa kaum perempuan (muslimah) wajib menggunakan cadar. Bahkan, mayoritas ulama berependapat bahwa muka bukan aurat.
“Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut mazhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” keteranga tertulis dari Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134, seperti yang dikutip tvonenews.com, Selasa (6/9/2022).
Namun, berbeda dengan mazhab Hanafi, dan mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah, baik ketika dalam salat maupun di luar salat. Hal itu dikarenakan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).
Akan tetapi pada satu sisi, mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.
Masih dilansir dari mui.or.id, mazhab Syafi'i sendiri terjadi silang pendapat. Sebab, pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Kemudian, pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.
Dari berbagai pendapat ulama, MUI simpulkan melalui muior.id, ada yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita. Akan tetapi, khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib. (Aag)
Load more