Sumatera - Menikah merupakan sebuah proses atau perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri, hal itu bertujuan membangun rumah tangga bersama. Bahkan, menurut agama Islam, pernikahan merupakan suatu ibadah yang memiliki nilai penting dan sakral bagi umatnya.
Akan tetapi ada pelarangan bagi umat Islam yang menikah beda agama dalam perspektif Majelis Ulama Islam (MUI). Hal itu didasari oleh fatwa MUI yang dilkeluarkannya nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Bahkan, penetapan fatwa itu disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa.
Bahkan, fatwa yang dikeluarkan tersebut menghasilkan dua poin utama. Yakni, pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Dilansir dari mui.or.id, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, berlandaskan pada nash agama baik itu Al-qur'an, hadits, hingga qaidah fiqh. Selain itu, kesepakatan merujuk dan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.
Ada beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa tersebut, seperti surat An Nisa ayat 3, surat Ar Rum ayat 21, surat at tahrim ayat 6.
Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25.
Kemudian, acuan yang dirujuk oleh MUI dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi.
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan”
Jadi, penetapan larangan pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.
Sementara Buya Yahya katakan, apabila ada orang non muslim mengajak untuk menikah dan berjanji ingin masuk Islam, jangan diterima.
"Sebab, agama itu iman dari hati. Kalau dia yang ingin menikahi mu dan ingin masuk Islam dan yakin Islam itu benar, mengapa dia tidak mau masuk Islam, mengapa harus nanti-nanti. Nah, hal ini sudah menunjukan kebohongan," tuturnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/9/2022).
Sambungnya menjelaskan, bagi muslimah tidak diperbolehkan menikah beda agama dan tidak ada para ulama yang memperkenankan menikah beda agama. Namun, bagi muslim yang menikah pada ahli kitab, di sini ada perbedaannya.
"Di dalam mazhab safi'i boleh, tapi ini hukumnya dulu sebelum tarbiah, akan tetapi orang khatolik, nasrani dan yahudi masih secara benar keturunannya sambung pada kakek moyangnya yang agama nasrani dan khatolik serta yahudi yang benar," katanya.
Artinya, ia katakan, Mazhab Syafi'i orang non muslim di Indonesia tidak boleh menikahi orang beragama Islam, karena silsilah mereka sudah tidak benar.
Selain itu, Habib Jafar juga mengungkapkan nikah beda agama menurutnya tidak bisa dibayangkan dirinya. Sebab, ia katakan menikah beda agama sebagian besar dilarang ulama.
"Karena menurut gue, nggak kebayang kalau melihat orang nikah beda agama, jangankan gitu, gue melihat istri gue telat salat aja, gue aja sudah merasa ada sesuatu yang kurang," pungkasnya seperti yang dikutip tvonenewscom dari kanal YouTube noice. (Aag)
Load more