LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • iStockPhoto/Minet Zahirovic

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab

Para ulama berijtima atau bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama,

Rabu, 7 September 2022 - 19:38 WIB

tvOnenews - Para ulama bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

Namun apa jadinya jika pernikahan yang kita laksanakan dengan khidmat, justru tidak sah atau batal hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi pernikahan menjadi tidak sah menurut 4 Imam Mazhab.

1. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Syafi'iah

Artikel
img: Freepik/vershinin89

Pernikahan yang batal merupakan pernikahan yang tidak sempurna rukunnya. Sedangkan pernikahan yang fasid (rusak) adalah pernikahan yang tidak sempurna syaratnya dan terdapat cacat setelah terlaksana.

Baca Juga :

Terkait hal tersebut, ulama Syafi'iah menilai hukum keduanya sama. Dimana salah satu dari kedua jenis pernikahan tersebut tidak melaksanakan rukun-rukun pernikahan yang sah. 

Sehingga, tidak diwajibkan adanya mahar nafkah, tidak ada hubungan mahram sebab mushaharah (besanan), penetapan nasab dan iddah. Banyak kondisi yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah. Namun yang utama ada 9 macam:

  1. Nikah syighar, seperti mengatakan, 'Aku nikahkan kamu dengan putriku, dengan syarat kamu menikahkanku dengan putrimu.
  2. Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. 
  3. Nikah orang yang sedang berihram. Pernikahan tidaklah sah ketika salah satu dari pelaku akad atau calon istri sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah atau dua-duanya; 
  4. Poliandri; yaitu dua orang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua lelaki dan tidak diketahui secara jelas siapa di antara keduanya yang paling duluan.
  5. Pernikahan mu'taddah (perempuan yang sedang iddah) dan perempuan yang sedang istibraa', sekalipun dari wath'u syubhat.
  6. Nikah wanita yang ragu dengan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. 
  7. Nikah seorang muslim dengan perempuan kafir, selain dari ahli kitab, seperti penyembah berhala majusi, penyembah matahari atau bulan, murtaddah.
  8. Perempuan yang suka pindah-pindah agama.
  9. Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir dan pernikahan perempuan murtad.

2. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Hanafiah


img: Freepik

Hukum pernikahan yang batil (tidak sah) adalah, ketika tidak mengakibatkan konsekuensi apapun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah. Akibatnya, laki-laki haram menggauli si perempuan, serta tidak wajib membayar mahar memberi nafkah dan ketaatan dari si perempuan.

Demikian juga, keduanya tidak dapat saling mewarisi ataupun hubungan mushaharah (besanan). Tidak boleh terjadi hubungan intim di antara mereka keduanya.

Jika hal tersebut terjadi, maka hakim berhak memisahkan keduanya secara paksa. Kemudian tidak ada masa iddah setelah berpisahnya seperti halnya pernikahan yang mauquf (ditunda) sebelum dapat persetujuan.

Contoh pernikahan yang tidak sah, yang cacat di dalam rukun atau salah satu syarat pelaksanaannya, antara lain,

  1. Pernikahan anak kecil yang belum mumayyiz
  2. Pernikahan dengan ungkapan yang menunjukkan ke masa yang akan datang.
  3. Pernikahan dengan mahram, seperti saudara perempuannya dan bibinya, menurut pendapat yang kuat. 
  4. Pernikahan seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang lelaki lain, dengan syarat telah diketahui bahwa perempuan tersebut telah menikah.
  5. Pernikahan seorang perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim.
  6. Pernikahan seorang muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab, seperti majusi atau atheis dan lain sebagainya.

3. Pernikahan yang tidak sah dan menurut Ulama Malikiah


img: Freepik/freepik.diller

Pernikahan yang tidak sah atau cacat menurut ulama Malikiah adalah pernikahan yang terjadi karena rusak (cacat) dalam salah satu rukun atau dalam salah satu syarat sahnya nikah. Yang terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Pernikahan yang disepakati para ahli fikih akan kerusakannya, seperti menikahi salah satu mahram dari satu keturunan atau dari satu tempat penyusuan atau ikatan besanan.

Kedua: Pernikahan yang diperselisihkan para ahli fikih akan kerusakannya, yaitu pernikahan yang dianggap rusak oleh ulama Malikiah dan dianggap sah menurut sebagian ahli fikih, dengan syarat perselisihannya (dianggap) berat, seperti pernikahan orang yang sakit, dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiah. Namun, jika perbedaan pendapat itu ringan seperti pernikahan mut'ah atau menikahi istri yang kelima, maka secara sepakat mereka mengatakan rusak nikahnya.

4. Pernikahan yang rusak menurut Ulama Hanabilah


img: Freepik/freepik.diller

Pertama: Pernikahan yang tidak sah dari asalnya, yaitu ada empat akad:

  1. Nikah syighar, yaitu seorang wali menikahkan perempuan yang ada dalam tanggung jawabnya dengan seorang lelaki, dengan syarat lelaki tersebut mau menikahkannya dengan perempuan yang ada dalam tanggung jawab kewaliannya juga, tanpa ada mahar.
  2. Nikah muhallil, yaitu seorang lelaki menikahi perempuan dengan syarat ketika telah menggaulinya maka ia akan menceraikannya, atau tidak ada lagi ikatan pernikahan antara keduanya.
  3. Nikah mut'ah, yaitu seorang lelaki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu, memberikan syarat untuk menceraikannya pada waktu tertentu atau berniat di dalam hatinya untuk menceraikan pada jangka waktu tertentu.
  4. Nikah mu'allaq (bersyarat), yaitu seperti mengatakan, “Aku menikahkanmu jika datang awal bulan, atau jika ibunya meridhai, atau jika istriku melahirkan anak perempuan maka aku nikahkan kamu dengannya."

Kedua: Pernikahan sah tanpa ada syarat Seperti halnya jika mensyaratkan tanpa mahar atau nafkah, atau agar sang suami membagi jatah kepada istri tersebut lebih banyak atau lebih sedikit daripada istri-istri yang lainnya. 

Atau jika kedua atau salah satunya mensyaratkan tanpa adanya hubungan intim atau faktor-faktor yang menyebabkannya. Atau mensyaratkan seorang istri memberi suami sesuatu atau memberi nafkah kepadanya, atau jika ia menceraikannya maka ia harus mengembalikan barang pemberian tersebut. (Mzn)

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tinggal Diam, Mabes Polri Turun Gunung Ungkap Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Tak Tinggal Diam, Mabes Polri Turun Gunung Ungkap Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Kasus polisi tembak mati seorang pelajar SMKN 4 Semarang menjadi sorotan banyak pihak usai sejumlah kejanggalannya.
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Bersinergi Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri di Jakarta

Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Bersinergi Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri di Jakarta

Bank Mandiri menyalurkan program bantuan biaya pendidikan tinggi kepada 377 mahasiswa yang merupakan putra putri anggota TNI dan Polri di DKI Jakarta berkat sinergi bersama Garuda Indonesia, Pegadaian, dan Angkasa Pura.
Marak Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Warga Sipil, Nasir Djamil Minta Senjata Api Tidak Boleh Dibawa Pulang

Marak Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Warga Sipil, Nasir Djamil Minta Senjata Api Tidak Boleh Dibawa Pulang

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti prosedur penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Dia minta polisi tidak membawa pulang senjata ke rumah
Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Perwakilan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Rizky mengungkapkan bahwa penanganan barang hilang atau tertinggal, yang ditemukan di bandara-bandara, yang ditemukan personil Angkasa Pura II, dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
KPU Kulon Progo Musnahkan 1.287 Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU Kulon Progo Musnahkan 1.287 Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU Kabupaten Kulon Progo memusnahkan ribuan lembar surat suara yang rusak maupun berlebih. Pemusnahan dilakukan usai pelepasan simbolis kendaraan distribusi logistik Pilkada 2024.
Pelatih Brasil Blak-blakan tentang Pemain Muda di Timnas Indonesia: Sangat Layak Bersaing dengan Talenta Samba

Pelatih Brasil Blak-blakan tentang Pemain Muda di Timnas Indonesia: Sangat Layak Bersaing dengan Talenta Samba

elatih legendaris asal Brasil, Luciano Leandro memberikan pandangannya tentang kualitas pemain muda di tanah air, dan juga wonderkid timnas Indonesia. (26/11).
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Selengkapnya
Viral