tvOnenews, Hukum Mewarnai Rambut - Mewarnai rambut telah menjadi tren atau gaya hidup terutama untuk generasi masa kini. Bahkan tak hanya anak-anak muda, tren tersebut juga populer di kalangan orang-orang dewasa.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah hal yang perlu kamu perhatikan ketika hendak mewarnai rambut agar tidak menyalahi syariat.
Freepik/ArtPhoto_studio
Islam mengharamkan mewarnai rambut menggunakan warna hitam, sebagaimana sebuah riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,
Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim)
Sementara itu, ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi menulis dalam sebuah kitab dan masuk dalam sebuah bab, yang isinya: "Dianjurkannya mewarnai uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam."
Menurut Ustad Khalid Basalamah dalam ceramahnya di Youtube, mewarnai rambut diperbolehkan, selain menggunakan warna hitam.
"Seseorang misalnya wanita ingin menghibur suaminya dengan mengubah warna rambutnya, yang penting bukan ke warna hitam lebih ke warna merah untuk menambah keindahan itu tidak masalah asal jangan berwarna hitam," jelasnya.
img: Freepik
Walaupun mewarnai rambut diperbolehkan asal selain berwarna hitam, bukan berarti kita bebas mewarnai dengan pewarna rambut apapun. Kamu harus memperhatikan kandungan cat yang akan dipakai untuk mewarnai rambut.
Sebaiknya gunakanlah cat rambut dengan kandungan bahan herbal atau bukan bahan kimia yang dapat menghambat masuknya air wudhu ke kulit, sebagai contoh kamu bisa menggunakan pacar.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi diperbolehkan mengubah warna rambut untuk fashion atau menutup uban. Namun pastikan dengan pewarna alami yang berasal dari daun pacar atau henna dan inai.
img: Freepik
Mewarnai rambut kerap dilakukan agar seseorang terlihat lebih menarik. Misalnya seorang wanita ingin mewarnai rambut untuk suaminya, hal tersebut diperbolehkan.
Khususnya bagi seorang wanita, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, maka diperbolehkan. Namun menjadi hal yang salah jika tujuan mewarnai rambut agar dilihat orang banyak, yang justru malah membuka aurat.
"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustad Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih). (Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more