Ustad Abdul Somad juga menerangkan, dengan cukup mendengarkan khutbah hal itu sudah dianggap dzikir, maka alangkah lebih baiknya jamaah cukup mendengarkan khutbah sampai selesai tanpa melakukan aktifitas apapun, dan dapat berdzikir setelah akhir sholat jumat.
Selain itu, dilansir dari laman NU Online, menurut pandangan fiqih anjuran diam saat khutbah berlangsung berlaku umum, termasuk tidak melafalkan dzikir.
Demikian pula tidak dianjurkan bagi jamaah menggerakan tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya selama khutbah berlangsung. Sebab, hal ini dianggap dapat melalaikan fokus jamaah dalam mendengarkan apa yang disampaikan.
Bila anjuran tersebut dilarang, maka hukumnya makruh. Berlandaskan firman Allah dalam Quran Surah Al-A’raf ayat 204,
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Apabila dibacakan Al-Qur’an (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Sejalan dengan firman Allah SWT tersebut, Syaikh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menjelaskan sebagai berikut:
Load more